Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Cara menghitung zakat perdagangan (Foto:12rf.com)
Cara menghitung zakat perdagangan (Foto:12rf.com)

Salah satu kewajiban umat Muslim adalah membayar zakat. Zakat merupakan rukun Islam keempat, setelah puasa Ramadan. Selain sudah tertulis di Rukun Islam, kewajiban membayar zakat juga diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al Quran, Surat Al-Baqarah ayat 43. Karena itu, sebagai umat Muslim kamu wajib membayarkan zakat, selain memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya.

Ada dua jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim:

- Zakat fitrah atau zakat yang wajib dibayarkan umat Muslim saat Ramadan atau hari raya Idulfitri.

- Zakat maal atau zakat harta

Karena sifatnya wajib, maka zakat wajib dipenuhi bagi yang mampu. Artinya, jika menunaikan zakat akan mendapatkan pahala, sedangkan yang tidak melaksanakannya mendapat dosa. Ini juga berlaku ketika kamu memiliki harta yang memenuhi syarat dikenakan zakat.

Salah satunya harta kekayaan yang menjadi dasar penghitungan zakat adalah perdagangan atau perniagaan. Jika kamu adalah pelaku usaha perdagangan, kamu wajib menghitung zakat perdagangan atau zakat perniagaan juga.

Mengenal Arti Zakat

mengenal zakat perdagangan
mengenal zakat perdagangan

Tak hanya merupakan perintah dalam hukum Islam, aturan pengelolaan zakat ini pun sudah diatur oleh negara, yaitu lewat Undang-undang (UU) no 23 tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat.  UU mengganti yang sebelumnya, yaitu UU 38/1999, tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam UU ini disebutkan, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Sementara pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional adakah badan Amil Zakat Nasional atau yang disebut BAZNAS.

Dari UU Tentang Pengelolaan Zakat disebutkan, ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat maal merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha. Zakat perdagangan

Untuk zakat maal meliputi:

a. emas, perak, dan logam mulia lainnya

b. uang dan surat berharga lainnya

c. perniagaan

d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan

e. peternakan dan perikanan

f. pertambangan

g. perindustrian

h. pendapatan dan jasa

i. rikaz.

Dari penjelasan di atas kamu melihat, salah satu sumber zakat adalah kegiatan perdagangan atau perniagaan. Jika kewajiban umat Muslim adalah membayar zakat, maka dalam setiap kegiatan perdagangan, selain menikmati untung, kamu juga perlu menghitung besaran zakat yang harus dibayarkan.

Kapan kamu harus membayar zakat perdagangan? Berapa besarannya? Baca sampai habis, ya, agar kamu dapat menghitung berapa besaran zakat yang perlu kamu bayarkan dari keuntungan dagangmu.

Pengertian Zakat Perdagangan

Menurut Baznas, zakat perdagangan (zakat tijarah) adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Sementara harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud mendapat keuntungan. Dengan begitu, ada dua syarat motivasi dalam niaga, yaitu motivasi untuk berbisnis (jual beli) dan motivasi mendapat keuntungan.

Jadi, jika kamu berniat melakukan jual beli dan mendapat keuntungan, maka kamu sudah melakukan kegiatan perdagangan atau niaga. Atas harta yang kamu dapatkan ini, kamu harus memperhitungkan zakat yang akan dibayar.

Syarat zakat barang dagangan ini antara lain:

- Dimiliki atas pilihan sendiri, baik kdengan jalan cari untung seperti jual beli dan sewa, atau secara cuma-cuma seperti hadiah dan wasiat.

- Barang tersebut sejak awal sudah niat diperdagangkan

- Nilai barang sudah mencapai salah satu nisab, baik emas ataupun perak

- Telah mencapai haul atau melalui masa satu tahun hijriyah.  

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Cara menghitung zakat perdagangan
Cara menghitung zakat perdagangan

Menurut Baznas, cara menghitung harta perdagangan yang dikenakan zakat yaitu dari aset lancar usaha, dikurangi utang berjangka pendek (uang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan utang itu sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Dengan demikian ada 4 syarat yang perlu diperhatikan untuk membayar zakat perdagangan, yaitu:

1. Memiliki harta perdagangan

Harta yang termasuk dalam harta perdagangan yaitu:

- Kekayaan dalam bentuk stok barang yang diperjualbelikan

- Utang tunai berupa modal dan keuntungan, baik dalam bentuk kas tunai maupun disimpan di bank

- Piutang

2. Mencapai nisab

Nisab, adalah jumlah batasan kepemilikan seorang muslim selama satu tahun untuk dihitung sebagai zakat. Menurut Baznas, nisab zakat maal ini mencapai 85 gram emas. Standar harga emas yang digunakan untuk 1 gramnya (per Maret 2022) yaitu Rp 938.099. Dengan demikian, standar nishab sekitar Rp 79.738.099.

3. Mencapai haul (satu tahun)

4. Mengetahui kadar zakat, yaitu senilai 2,5%.

Jadi, jika harta perdagangan sudah mencapai nishab dan satu tahun (haul), maka pemilik usaha wajib membayarkan zakat perdagangan.

Rumus penghitungan zakat yaitu: 2,5% x (Aset lancar – utang jangka pendek)

Contoh Menghitung Zakat Perdagangan

Ambil contoh, Bapak A, pedagang alat tulis di Kawasan Jakarta Barat. Perdagangan memanglah tidak memberikan keuntungan tetap. Di momen tertentu, Bapak A dapat mengumpulkan penjualan lebih tinggi dari biasanya, yaitu saat musim masuk tahun ajaran baru. Tetapi, di bulan-bulan lainnya, penjualan Bapak A  cenderung stabil. Bagaimana menghitung zakat perdagangan untuk Bapak A?

1.  Dengan cara menghitung harta kekayaan bapak A.

Saat akhir tahun ketika tutup buku, Bapak A memiliki modal, barang stok, uang di bank, serta piutang semuanya berjumlah Rp 90.000.000. Tapi, Bapak A memiliki utang yang harus dibayarkan dalam tempo satu tahun ke depan yaitu Rp 10.000.000. Dari penjelasan ini, harta yang bisa dihitung untuk zakat perdagangan adalah:

 Aset lancar – utang jangka pendek

 Rp 90.000.000 – Rp 10.000.000 = Rp 80.000.000

Jadi, harta perdagangan Bapak A yang bisa diperhitungkan dalam zakat perdagangan adalah Rp 80 juta.

2. Mencapai nisab

Dalam penghitungan Baznas, nishab zakat mencapai 85 gram emas. Standar harga emas yang digunakan untuk 1 gramnya (per Maret 2022) yaitu Rp 938.099. Dengan demikian, standar nishab sekitar Rp 79.738.099.

Karena harta perdagangan Bapak A mencapai Rp 80 juta atau di atas nishab, maka Bapak A wajib membayarkan zakat perdagangan.

3. Menghitung zakat

Kadar zakat yang ditentukan adalah 2,5% dari harta perdagangan tersebut. Dengan demikian, zakat yang harus dibayarkan Bapak A adalah:

 2,5% x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000

4. Waktu membayar zakat

Jadi, saat Bapak A melakukan tutup buku pada akhir tahun, besar zakat perdagangan yang harus dibayarkan adalah Rp 2.000.000. Bapak A harus membayar zakat segera setelah tutup buku tersebut.

Kesimpulan

Membayar zakat adalah kewajiban salah satu umat Muslim. Sebagai umat Muslim, kamu wajib membayarkan juga zakat perdagangan ketika usaha kamu mencetak untung dan mencapai syarat nishab. Penghitungan untuk zakat perdagangan ini tidaklah sulit. Jika harta perdagangan kamu sudah mencapai satu tahun (haul) dan mencapai nishab, maka kamu wajib membayar zakat perdagangan.

Rumus dari zakat perdagangan ini yaitu:

Zakat perdagangan = 2,5% x (Aset lancar – utang jangka pendek)

Membayar zakat pun membawa banyak manfaat. Bagi kamu, pembayaran zakat dapat membantu menyempurnakan agama, menyucikan dan menambah harta, dan membawa ketenangan karena telah membantu orang lain. Jadi, saat menghitung aset dan keuntungan di saat tutup buku, jangan lewatkan penghitungan untuk pembayaran zakat perdagangan juga.