
Kegiatan pinjam meminjam adalah hal yang lumrah dilakukan di masyarakat kita. Utang bisa membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan keuangan. Namun, bak pedang bermata dua, utang juga bisa menjadi masalah jika dijalankan sesuai kesepakatan. Karena itu, perlu adanya surat perjanjian bayar utang agar utang piutang untuk menghindari masalah di masa mendatang.
Utang merupakan pinjaman uang yang diberikan atas permohonan seseorang kepada yang lainnya dengan janji akan dikembalikan. Utang rentan menjadi masalah ketika peminjam uang (debitur) tidak membayar utang seperti semestinya, baik jumlahnya kurang atau tidak sesuai masa pembayaran.
Tapi, masalah utang piutang bukan melulu berasal dari pihak debitur. Bisa jadi, kreditur pun kelupaan utang telah dibayarkan, sehingga melakukan penagihan kembali. Kreditur juga dilarang untuk mengambil paksa jaminan jika tidak sesuai ketentuan.
Untuk mengatur ini semua, diperlukan surat perjanjian bayar utang atau surat perjanjian utang piutang yang jelas. Jangan khawatir membuatnya karena tidak sesulit yang kamu kira. Bagaimana cara membuat surat perjanjian bayar utang yang sederhana dan berkekuatan hukum? Simak penjelasan di bawah ini, ya!
Unsur dalam surat perjanjian bayar utang

Sekilas kamu sudah mengetahui apa pentingnya surat perjanjian bayar utang. Ada beberapa unsur penting yang harus dicantumkan dalam surat ini. Perlu diingat, cantumkan dengan jelas semua ketentuan dan proses utang piutang untuk menghindari masalah di kemudian hari. Berikut unsur penting yang harus dicantumkan:
1. Judul Surat Perjanjian Bayar Utang
Judul harus dituliskan paling atas untuk menandakan surat yang dibuat merupakan perjanjian utang piutang. Tulis judul dengan huruf kapital dan besar agar menjadi hal pertama yang dibaca.
2. Pembuka
Surat perjanjian bayar utang ini dibuat dengan pembuka agar maksud dan tujuannya jelas. Yang paling utama adalah tanggal, bulan, dan tahun tanggal surat perjanjian tersebut dibuat.
3. Para pihak
Cantumkan kedua pihak yang mengadakan perjanjian. Tulis nama, alamat, nomor KTP, dan pekerjaan mengenai kedua pihak. Pihak pertama adalah pihak yang mengajukan permintaan pinjaman. Sedangkan pihak kedua adalah pihak yang memberikan pinjaman.
4. Isi surat
Isi surat menjelaskan detail bagaimana utang-piutang terjadi. Dimulai dari permohonan pinjaman dari pihak pertama yang disetujui oleh pihak kedua. Kamu juga harus mencantumkan bahwa pihak kedua telah menyerahkan sejumlah uang kepada peminjam sebagai utang.
Jika peminjam menyerahkan agunan atau jaminan, cantumkan juga di dalam isi surat.
5. Tanggal pembayaran cicilan dan pelunasan
Hal lain yang juga harus dicantumkan dalam perjanjian bayar utang adalah kesepakatan kedua belah pihak atas jangka waktu pinjaman, kapan cicilan dibayarkan, serta kapan pelunasannya.
6. Penutup surat
Surat perjanjian utang juga perlu ditutup dengan baik untuk menandakan kesepakatan telah dibuat oleh kedua belah pihak. Jelaskan bahwa surat perjanjian ini dibuat rangkap dua dengan bermeterai dan setiap lembarnya memiliki kekuatan hukum yang sama. Tegaskan, bahwa surat perjanjian ini dibuat secara sadar dan tahap paksaan dari pihak manapun. Sebutkan juga jika ada saksi dalam perjanjian ini.
7. Tanda tangan kedua belah pihak
Agar surat perjanjian memiliki kekuatan hukum, maka harus ditandatangani oleh kedua belah pihak. Khusus tanda tangan peminjam uang, harus dilakukan di atas meterai.
8. Tanda tangan para saksi
Jika ada saksi, maka para saksi juga haruslah ikut menandatangani surat perjanjian bayar utang ini.
9. Tambahan klausul atau syarat perjanjian
Jika ada syarat perjanjian lainnya, sertakan juga dalam surat. Misalnya, pengenaan denda dan besarannya jika peminjam uang tidak membayar utang jatuh tempo dalam periode tertentu. Selain itu, cara penyelesaian yang akan ditempuh di kemudian hari jika debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Contoh perjanjian utang piutang atau perjanjian bayar utang
Perjanjian Bayar Utang
Pada hari ini, ……………, tanggal ……………., bulan………., tahun……..., kami yang bertanda tangan di bawah ini sepakat mengadakan Perjanjian Utang Piutang, yaitu: Nama : Alamat : Pekerjaan : No. KTP : Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : Alamat : Pekerjaan : No. KTP : Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Melalui surat perjanjian ini, kedua belah pihak telah menyetujui: 1. Bahwa pada tanggal (tanggal, bulan, tahun), PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp …………… (terbilang rupiah) kepada PIHAK KEDUA. 2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp …………… (terbilang rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada (tanggal, bulan, tahun). 3. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp …………… (terbilang rupiah) dari PIHAK KEDUA yang di mana uang tersebut adalah utang atau pinjaman 4. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni ……………, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA 5. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan jangka waktu selama …………………. Terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini. 6. PIHAK PERTAMA Dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp……………... setiap bulan, yang dimulai pada ………………. dan berakhir pada ……………… 7. Perjanjian utang piutang ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 8. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di ………………………pada hari………., tanggal ………, bulan…………, tahun ……. seperti disebutkan di atas. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA meterai (…………………) (…………………)
SAKSI-SAKSI 1. ………………. (………..………)
2……………….. (………..………)
|
Fungsi surat perjanjian bayar utang

Surat perjanjian bayar utang memiliki kekuatan hukum. Inilah yang menjadi fungsi utama surat perjanjian bayar utang agar para pihak menjalankan kegiatan utang piutang sesuai dengan kesepakatan. Tapi, selain itu, masih banyak fungsi surat perjanjian bayar utang lainnya.
1. Sebagai pernyataan adanya kesepakatan pinjam meminjam dari para pihak
Surat perjanjian bayar utang menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah menyetujui kegiatan utang piutang yang dimohonkan oleh pihak peminjam uang.
2. Mengingatkan besaran jumlah uang yang dipinjam dan besaran cicilan yang harus dibayar.
Surat perjanjian bayar utang mencantumkan besaran jumlah yang dipinjamkan atau besaran cicilan yang harus dibayarkan untuk menghindari miskomunikasi antara kedua belah pihak terkait nominal utang.
3. Menjadi acuan tanggal pembayaran cicilan dan pelunasan utang.
Kedua belah pihak bisa jadi tidak ingat dengan tepat kapan jatuh tempo cicilan atau membayar utang. Karena itu, surat perjanjian utang bisa menjadi acuan untuk mengingat kembali kapan harus membayar utang.
4. Menjadi batas hak dan kewajiban para pihak
Surat perjanjian bayar utang menunjukkan hak debitur untuk menerima uang pinjaman sebesar yang dijanjikan. Sementara kewajibannya yaitu, membayar utang tepat waktu dengan jumlah yang benar di waktu jatuh tempo atau sebelumnya. Sedangkan pihak pemberi uang tidak boleh mengambil paksa jaminan di luar ketentuan.
5. Meminimalisasi risiko utang piutang
Risiko dalam utang piutang bisa terjadi dari pihak debitur maupun kreditur. Dengan adanya surat perjanjian, maka kedua belah pihak dipaksa untuk mengikuti perjanjian tersebut, sehingga kegiatan uang piutang dan pembayarannya berjalan dengan lancar.
6. Menjadi alat bukti yang sah di muka hukum
Surat perjanjian bayar utang atau surat perjanjian utang piutang merupakan alat bukti yang sah di pengadilan. Simpan baik-baik surat perjanjian dan semua bukti tertulis utang piutang seperti kuitansi dan dokumen pengiriman uang baik berbentuk kertas atau dokumen elektronik.
Kesimpulan
Surat perjanjian bayar utang adalah hal penting dalam kesepakatan utang piutang. Surat ini memiliki kekuatan hukum sehingga para pihak di dalamnya harus memenuhi kewajiban dan hak seperti kesepakatan. Surat perjanjian bayar utang harus dibuat rangkap dua, agar dimiliki oleh kedua belah pihak dengan kekuatan hukum yang sama.
Dari contoh di atas, kamu bisa melihat, membuat surat perjanjian bayar utang tidaklah seribet yang dibayangkan selama memenuhi unsur utama di dalamnya, maka surat ini memiliki kekuatan. Jadi, jangan segan membuat surat perjanjian bayar utang ini untuk menghindari masalah di kemudian hari.