
Kegiatan utang piutang di masyarakat erat kaitannya dengan penyerahan jaminan sebagai salah satu syarat meminjam dana. Bukan hanya ketika meminjam dana dari lembaga jasa keuangan, jaminan juga sering diminta saat melakukan pinjaman antarindividu.
Jika berbicara mengenai jaminan, kamu mungkin teringat mengenai barang yang ditahan di tempat gadai sampai si penggadai melunasi utangnya. Atau, kredit pemilikan rumah (KPR) yang menjadikan rumah yang dibeli debitur sebagai jaminannya. Kalau sampai si penerima pinjaman tidak bisa membayar kewajibannya tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran, maka jaminan tersebut dapat dieksekusi oleh kreditur.
Tentu setiap debitur tidak ingin harta bendanya yang menjadi jaminan dijual oleh kreditur sebagai pelunasan utang. Kreditur juga harus menempuh prosedur panjang dalam lelang jaminan. Jika jaminan bukan adalah tujuan dari pinjam meminjam, apa fungsi jaminan dalam utang piutang?
Baca lebih lanjut untuk mengetahui fungsi jaminan dalam utang piutang, jenis-jenis, dan apa saja benda yang bisa menjadi jaminan utang piutang.
Definisi Jaminan dalam Utang Piutang

Jaminan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima. Jaminan juga dikenal dengan istilah agunan. Jaminan juga menjadi janji seseorang untuk menanggung utang orang lain, ketika si debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jaminan adalah harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban. Aset ini adalah milik peminjam. Jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya.
Jaminan dalam utang piutang yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit adalah barang dagangan, surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan hasil usaha, kas agunan yang dijaminkan kepada bank dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit dijamin dengan persediaan atau piutangnya. Kepada pemberian kredit, rumah yang dibeli dijadikan sebagai agunannya.
Pengertian Jaminan dalam Utang Piutang Menurut Ahli
Menurut Hartono Hadisoeprapto: Jaminan dapat diartikan sebagai sesuatu yang diberikan debitur kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai
Menurut M. Bahsan: Jaminan adalah segala sesuatu yang diterima kreditur dan diserahkan debitur untuk menjamin suatu hutang piutang dalam masyarakat.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman:Jaminan adalah suatu tanggungan yang diberikan oleh seorang debitur dan atau pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan.
Menurut Thomas Suyanto: Jaminan adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.
Fungsi jaminan dalam Utang Piutang
Secara umum, fungsi jaminan adalah memberi kepastian bahwa peminjam uang (debitur) akan mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang ditentukan. Jaminan juga memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dengan aset tersebut jika debitur melakukan cidera janji atas pembayaran utang.
Bagi pemberi pinjaman, jaminan berfungsi untuk menekan risiko apabila uang yang dipinjamkan tidak kembali. Sedangkan bagi penerima pinjaman, jaminan menjadi pendorong untuk melunasi utangnya agar tidak kehilangan aset.
Jenis jaminan dalam Utang Piutang

1. Jaminan kebendaan.
Jaminan kebendaan yaitu suatu aset atau harta benda yang dijanjikan atas pinjaman yang diterima. Nilai jaminan biasanya setara atau lebih besar dibanding nilai utang yang diterima. Jika di suatu hari nanti peminjam tidak bisa mengembalikan pinjamannya atau memenuhi kewajibannya, jaminan tersebut akan diambil untuk menutupi kerugian.
Contoh Barang Jaminan:
- Tanah
- bangunan
- Kendaraan bermotor
- Mesin pabrik
- Surat berharga dan saham
- Pesawat udara dan kapal laut
- Emas
- Deposito
- Piutang Usaha
Misalnya untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), biasanya jaminan atau agunan yang diberikan kepada bank adalah rumah tersebut. Apabila debitur tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran uang, maka otomatis rumah menjadi milik bank.
Jenis jaminan kebendaan:
- Gadai: Barang yang digadaikan adalah barang bergerak seperti perhiasan. Jika debitur tidak dapat melunasi pinjaman, kreditur dapat memiliki barang yang digadaikan.
- Fidusia: Pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan, tetapi hak kepemilikannya tetap berada di bawah kendali pemilik benda.
- Hipotek: Klaim hukum atas harta tak bergerak yang digunakan sebagai jaminan penyelesaian perjanjian utang piutang. Jika debitur gagal memenuhi kewajiban, maka kreditur sebagai pemegang hipotek berhak melakukan lelang publik dan hasilnya untuk memenuhi kewajiban debitur kepada kreditur.
2. Jaminan perorangan (personal guarantee)
Jaminan perorangan juga dikenal dengan penanggungan. Ini adalah seseorang pihak ketiga yang mengikatkan dirinya untuk menjamin debitur membayar utang. Jaminan perorangan ini sifatnya subsider atau ditimpakan padanya jika debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Sedangkan yang tetap bertanggung jawab atas utang adalah debitur.
Penanggung ini wajib membayar utang kepada kreditur ketika debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya. Harta bendanya yang dijadikan jaminan utang bisa dieksekusi jika debitur wanprestasi. Tapi, penanggung mempunyai hak sesuai undang-undang, untuk menuntut supaya benda-benda debitur terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi pinjaman.
Unsur dalam jaminan perorangan:
- Mempunyai hubungan langsung dengan peminjam uang (debitur)
- Hanya dapat dipertahankan pada orang tertentu
- Seluruh kekayaan debitur menjadi jaminan pelunasan utang
- Menimbulkan hak perorangan yang mengandung asas keseimbangan atau kesamaan
- Penanggung atau penjamin dapat minta dibebaskan dari kewajibannya karena kesalahan kreditur.
3. Jaminan perusahaan (corporate guarantee)
Jaminan perusahaan yaitu adanya pihak ketiga berupa badan hukum (PT maupun lembaga) yang menjamin debitur membayar utang. Direksi perusahaan yang memberi jaminan berupa 50% atau lebih jumlah kekayaan bersihnya dalam satu transaksi atau lebih, wajib meminta persetujuan kepada pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Unsur dalam jaminan perusahaan:
- Mempunyai hubungan langsung pada debitur
- Dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu
Sifat Jaminan dalam Utang Piutang
Sifat jaminan berdasarkan hak kreditur bisa dibagi lagi menjadi dua.
1. Jaminan Umum: jaminan yang timbul karena undang-undang
Jaminan umum merupakan segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan (surat perjanjian, kontrak, dll) debitur tersebut. Dengan kata lain, semua harta benda milik debitur merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur.
Jaminan umum timbul karena undang-undang, artinya antara para pihak tidak diperjanjikan terlebih dahulu. Jika debitur mengalami gagal bayar dan pailit, maka harta bendanya akan dijual untuk melunasi utang-utangnya. Pembayarannya dari hasil dari penjualan akan dibagi secara seimbang untuk seluruh kreditur sesuai dengan jumlah hutang yang dimiliki oleh debitur (kreditur konkuren), kecuali ada yang harus didahulukan sesuai dengan undang-undang (kreditur preferen).
Jaminan umum ini tidak menjadi masalah ketika harta debitur yang dijual dapat menutupi utangnya. Sebaliknya, menjadi masalah ketika harta debitur yang dijual tidak bisa menutupi semua utangnya. Karena itu, jaminan umum belum memberikan keamanan bagi kreditur untuk mendapatkan pelunasan atas piutangnya secara penuh.
2. Jaminan Khusus: jaminan yang timbul karena perjanjian
Untuk mengatasi kelemahan yang ada pada bentuk jaminan umum, ada juga jaminan khusus. Jaminan khusus adalah jaminan kebendaan, baik dengan harta bergerak maupun tidak bergerak untuk menjamin utang debitur kepada kreditur jika debitur tidak mampu membayar utangnya di masa mendatang.
Hukum jaminan dalam perjanjian utang piutang
Sifat perjanjian jaminan bersifat accesoir, yaitu merupakan perjanjian yang dikaitkan dengan perjanjian pokok, yaitu perjanjian utang piutang. Adanya jaminan memberikan perlindungan kepada kreditur.
Sifat perjanjian accesoir:
a. Bergantung pada perjanjian pokok.
b. Penghapusan perjanjian tergantung pada perjanjian pokok.
c. Jika perjanjian pokok batal, maka perjanjian jaminan ikut batal.
d. Perjanjian jaminan ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok.
e. Jika perutangan pokok beralih karena cessie, subrogasi maka ikut beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kamu sudah tahu bahwa fungsi jaminan dalam utang piutang adalah memberi kepastian kepada kreditur, bahwa debitur akan melunasi utangnya. Menjual atau melelang barang jaminan adalah jalan terakhir bagi kreditur untuk mendapatkan kembali uangnya ketika debitur tidak mampu memenuhi pembayarannya.
Jenis yang menjadi jaminan bukan hanya harta benda, tetapi juga perorangan. Seseorang sebagai pihak ketiga bisa menjadi penjamin utang si debitur. Harta si penanggung dapat dieksekusi ketika debitur tidak dapat memenuhi utangnya.
Dari penjelasan di atas juga kamu mengetahui mengenai sifat dari jaminan. Hal ini memperlihatkan, tidak semua benda yang menjadi jaminan selalu memenuhi nilai dari pinjaman. Ada kalanya, seluruh benda jaminan tidak bisa menutup semua utang yang tidak mampu dibayarkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur.