Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Kamu Copy Paste

Contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa kamu tiru (Foto: 123rf.com)
Contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa kamu tiru (Foto: 123rf.com)

Hal terkait hutang atau utang piutang menjadi sensitif dalam keuangan. Karena itu, meskipun utang piutang adalah hal lumrah dalam kehidupan masyarakat, namun untuk lebih baiknya harus ada hitam di atas putih atau surat perjanjian utang piutangnya.

Apalagi di masa sekarang, utang piutang makin sering dilakukan. Ada yang untuk menutupi kebutuhan mendesak keluarga atau perusahaan, ada juga yang membutuhkan utang untuk mengembangkan usaha. Di sisi lain, ada juga yang sengaja berutang dengan niat penipuan. 

Apapun tujuannya, surat perjanjian utang piutang layaknya dibuat oleh pihak yang terlibat. Risiko terbesar dari utang piutang adalah peminjam kesulitan membayar utang dan uang tak kembali. Tanpa itikad baik, bisa saja peminjam menunggak pembayaran dan menghindari pertemuan. Hal ini bisa membawa kerugian bagi pemberi pinjaman. 

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, perlu dibuat surat perjanjian utang piutang. Simak contoh surat perjanjian utang piutang berikut ini, ada yang dapat dibuat sederhana, ada juga dengan versi lengkap. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. 

Tujuan Surat Utang Piutang 

Manfaat dan tujuan surat perjanjian utang piutang
Manfaat dan tujuan surat perjanjian utang piutang

Surat perjanjian utang piutang menjadi bukti bahwa ada kegiatan pinjam meminjam yang dilakukan. Dengan demikian ada pertanggungjawaban yang harus dilakukan kedua belah pihak. 

Utang piutang yang bermasalah di Indonesia harus diselesaikan dengan cara perdata. Surat perjanjian utang piutang adalah salah satu bukti kuat untuk menyelesaikan masalah ini. 

Fungsi surat utang piutang lainnya antara lain: 

- Sebagai bukti kegiatan utang piutang
- Melindungi hak dan kewajiban pemberi pinjaman dan penerima pinjaman
- Menjelaskan besaran utang, bunga, dan jangka waktu utang
- Meminimalisasi konflik akibat adanya kerugian antarpihak
- Mencegah kecurangan
- Mempermudah penyelesaian secara hukum
- Menghindari risiko kerugian akibat kejadian lainnya.

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang

                                                                     Surat Perjanjian Utang Piutang

Pada hari ini, ……………, tanggal ……………., bulan………., tahun……..., kami yang bertanda tangan di bawah ini sepakat mengadakan Perjanjian Utang Piutang, yaitu:

Nama              :
Alamat            :
Pekerjaan       :
No. KTP           :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama              :
Alamat            :
Pekerjaan       :
No. KTP           :

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Melalui surat perjanjian ini, kedua belah pihak telah menyetujui:

1. Bahwa pada tanggal (tanggal, bulan, tahun), PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp …………… (terbilang rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp …………… (terbilang rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada (tanggal, bulan, tahun).
3. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp …………… (terbilang rupiah) dari PIHAK KEDUA yang di mana uang tersebut adalah utang atau pinjaman
4. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni ……………, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
5. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan jangka waktu selama …………………. Terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
6. PIHAK PERTAMA Dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp……………... setiap bulan, yang dimulai pada ………………. dan berakhir pada ………………
7. Perjanjian utang piutang ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
8. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di ………………………pada hari………., tanggal ………, bulan…………, tahun ……. seperti disebutkan di atas.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA                                            PIHAK KEDUA

(…meterai…)                                                (…………………)

SAKSI-SAKSI

1. ……………                        (………..………)

2. ………………                     (………..………)

 

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang Lengkap 

                                                         

                                                         SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG

Pada hari ini ______ tanggal (tanggal, bulan, dan tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama                                           :  ­­­­­­­­­­­­­­­­_______________________________
Umur                                                :  ­­­­­­­­­­­­­­­­_______________________________
Pekerjaan                                        :  ­­­­­­­­­­­­­­­­_______________________________
No. KTP / SIM                                  :  ­­­­­­­­­­­­­­­­_______________________________
Alamat                                              :  ­­­­­­­­­­­­­­­­_______________________________
Telepon                                            :  ­­­­­­­­­­­­­­­­_______________________________

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.Nama                                            :  ­­­­­­­­­­­­­­­­_______________________________
Umur                                                :  ­­­­­­­­­­­­­­­­_______________________________
Pekerjaan                                        :  ­­­­­­­­­­­­­­­­_______________________________
No. KTP / SIM                                  : ­­­­­­­­­­­­­­­­_______________________________
Alamat                                              :  ­­­­­­­­­­­­­­­­_______________________________
Telepon                                             :  ­­­­­­­­­­­­­­­­_______________________________

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan, bahwa:

a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar Rp ­­­­­­­­­­­­­­­­__________ (nominal Rupiah).
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1
PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar Rp ­­­­­­­­­­­­­­­­____________ (nominal Rupiah) tersebut selambat-lambatnya tanggal (tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf) kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2
BUNGA

a. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar _____ % (nilai persen) atau sejumlah Rp  ­­­­­­­­­­­­­­­­___________ (nominal rupiah) per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
b. Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal (tanggal) pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
c. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank (nama dan alamat lengkap Bank) dengan nomor rekening: ­­­­­­­­­­­­­­­­_________________

Pasal 3
PELANGGARAN

Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:
a. PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
b. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA

Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

a. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
b. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri) dengan segala akibatnya.

Pasal 8
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterei yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

 

PIHAK PERTAMA                                                                        PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ]                                                      [ ------------------------ ]

SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ]                                                   [ --------------------------- ]

 

Kesimpulan

Utang piutang adalah kegiatan lumrah dalam masyarakat kita. Meski begitu, surat perjanjian utang piutang diperlukan sebagai dasar kegiatan pinjam meminjam. Fungsi surat utang piutang adalah mencegah terjadinya risiko di masa mendatang dari kegiatan ini. Tidak perlu khawatir kurang paham mengenai hukum. Surat perjanjian utang piutang ini bisa kamu tiru. Jangan lupa membuat rangkap dua dan menempelkan meterai untuk memperkuat legalitasnya. Selamat mencoba!