
Membuat surat perjanjian utang dengan meterai adalah hal penting dalam kegiatan uang piutang. Ada banyak alasan kamu harus menyiapkan surat perjanjian ini.
Simak sampai habis hal-hal yang penting dalam membuat surat perjanjian utang piutang bermeterai. Jangan sampai terjadi permasalahan di masa mendatang. Soalnya, permasalahan uang piutang sering terjadi di masyarakat.
Permasalahan yang sering terjadi dalam uang piutang antara lain, orang yang meminjamkan (kreditur) menagih dengan cara tidak benar. Atau, peminjam menagih di luar kesepakatan dan akhirnya menggunakan cara yang merugikan peminjam.
Permasalahan utang piutang lainnya yaitu penerima pinjaman (debitur) ingkar membayar pinjaman dan bahkan menghindari peminjam, sehingga kreditur kesulitan menagih uangnya kembali.
Dengan berbagai masalah ini, diperlukan surat perjanjian uang piutang di atas meterai. Jangan khawatir jika kamu belum pernah membuatnya. Di bawah ini, ada contoh surat utang piutang dengan meterai dan cara membuatnya.
Alasan surat utang piutang bermeterai penting

Dalam kegiatan pinjam meminjam, pembuatan surat utang piutang sering diabaikan. Banyak orang mengesampingkan surat perjanjian karena tidak mau dianggap tidak percaya dengan debiturnya. Anggapan ini, harus kamu buang jauh-jauh.
Kendati si peminjam memiliki rekam jejak yang baik atau memiliki kedekatan, surat perjanjian utang tetap penting dibuat karena bisa melindungi para pihak, baik pemberi pinjaman maupun peminjam.
Bagi kreditur, surat perjanjian menjadi bukti bahwa peminjam tidak akan lari dari kewajibannya. Sedangkan bagi debitur, surat perjanjian akan mengatur aturan waktu dan cara penagihan utang.
Surat perjanjian utang piutang bermeterai juga bisa menjadi alat bukti ke pengadilan jika sengketa sampai meja hijau. Sebenarnya, surat perjanjian tanpa meterai sudah bisa dinyatakan sah di depan hukum selama disepakati kedua pihak. Namun, sebagai alat bukti di depan pengadilan, dokumen harus dibubuhkan meterai. Sedangkan dokumen yang mencantumkan nilai transaksi di atas Rp 5 juta, harus dibubuhkan meterai.
Karena itu, surat perjanjian bermeterai menunjukkan keseriusan dalam kegiatan pinjam meminjam. Surat perjanjian ini akan menjaga komitmen kedua belah pihak untuk memperhatikan hak dan kewajibannya daripada berlanjut ke pengadilan, sehingga kegiatan utang piutang bisa berjalan dengan lancar.
Selain itu, kegiatan utang piutang sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang, yaitu Kitab Undan-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam pasal 1113 disebutkan, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikat dirinya dengan satu orang lainnya atau lebih.
Salah satu perikatan ini adalah seseorang yang melakukan pinjam meminjam dengan orang lain dengan kesepakatan-kesepakatan tertentu. Maka, penting bagi pihak yang melakukan kegiatan utang piutang untuk membuat surat perjanjian.
Dengan begitu, alasan kamu harus membuat surat perjanjian utang piutang yaitu:
- Sebagai kejelasan atas transaksi
- Menghindari perselisihan di kemudian hari
- Meminimalisasi risiko utang piutang
- Untuk melindungi para pihak
- Sebagai alat bukti di pengadilan
Cara membuat surat perjanjian utang piutang

Untuk membuat surat piutang bermeterai, kamu harus menulis dengan detail isinya. Jangan sampai, surat tersebut tidak mengatur dengan lengkap hak dan kewajiban kedua pihak. Beberapa hal yang harus dicantumkan yaitu:
1. Identitas lengkap para pihak. Catat identitas dengan benar dan foto kopi identitasnya. Ini mencakup nama, alamat, dan sebagainya.
2. Jumlah pinjaman
3. Sistem pembayaran yang digunakan
4. Pinalti atau biaya
5. Jatuh tempo atau tanggal pelunasan
6. Jaminan jika ada, atas nama debitur
7. Cara penyelesaian sengketa, misalnya musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu sebelum maju ke pengadilan.
8. Jika di bawah tangan atau tidak dilakukan depan notaris, maka harus ada saksi-saksi.
9. Membubuhkan meterai sebagai bukti pembayaran pajak. Jika sebagai alat bukti di pengadilan, maka dokumen surat perjanjian harus bermeterai. Menurut UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, bea meterai dikenakan atas dokumen yang menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata. Salah satunya adalah surat perjanjian. Meterai yang digunakan yaitu meterai Rp 10.000. Meterai hanya perlu dibubuhkan satu di setiap dokumen.
Contoh Surat Perjanjian Utang dengan Meterai
SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG
Pada hari ini ______ tanggal (tanggal, bulan, dan tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ____________________________
Umur : ____________________________
Pekerjaan : ____________________________
No. KTP / SIM : ____________________________
Alamat : ____________________________
Telepon : ____________________________
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.Nama : ____________________________
Umur : ____________________________
Pekerjaan : ____________________________
No. KTP / SIM : ____________________________
Alamat : ____________________________
Telepon : ____________________________
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan, bahwa:
a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar Rp __________ (nominal Rupiah).
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar Rp ____________ (nominal Rupiah) tersebut selambat-lambatnya tanggal (tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
BUNGA
a. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar _____ % (nilai persen) atau sejumlah Rp ___________ (nominal rupiah) per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
b. Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal (tanggal) pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
c. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank (nama dan alamat lengkap Bank) dengan nomor rekening: _________________
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:
a. PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
b. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
b. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri) dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
METERAI
[ --------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Kesimpulan
Demikian contoh surat utang piutang dengan meterai. Dalam setiap kegiatan pinjam meminjam, terutama dengan nilai besar, kamu perlu membuat surat perjanjian utang piutang. Pembuatan surat perjanjian bisa melindungi kedua pihak yang sepakat melakukan kegiatan pinjam meminjam. Selain itu, surat perjanjian ini juga bisa menjadi alat bukti yang sah jika terjadi sengketa.
Sebagai alat bukti yang sah di pengadilan, kamu harus membubuhkan meterai Rp 10.000 di atas surat perjanjian utang. Selain surat perjanjian utang piutang bermeterai, kamu juga harus menyimpan semua alat bukti pembayaran seperti kuitansi, nota, dan tanda terima lainnya.