Jangan Main Hakim Sendiri, Ini Cara Menagih Utang Secara Hukum yang Benar

Cara menagih hutang secara hukum yang benar (Foto:123rf.com)
Cara menagih hutang secara hukum yang benar (Foto:123rf.com)

Masalah utama yang muncul dalam utang piutang adalah peminjam dana (debitur) yang tidak mau dan mampu membayar utangnya, sehingga menyebabkan kredit macet. Jika sudah sampai tahap tidak tertagih dengan cara biasa, pemberi utang (kreditur) bisa mencoba cara menagih utang secara hukum.

Di Indonesia, cara menagih utang secara hukum dilakukan lewat acara perdata. Hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Jadi, kamu tidak bisa melaporkan kepada polisi dengan pengaduan pidana ketika seseorang tidak mampu membayar utang.

Aturan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan, “tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.

Namun, jika ada indikasi penipuan, barulah permasalahan ini bisa dibawa ke ranah pidana. Aturan mengenai pidana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kamu bisa melaporkan dengan dugaan pelanggaran pasar 372 mengenai penggelapan atau 378 mengenai penipuan.

Simak langkah di bawah ini untuk tahu cara menagih utang secara hukum, agar uang kamu bisa kembali. Lalu, bagaimana caranya agar utang piutang ke depan bisa lebih baik dan utang macet tidak perlu terulang lagi.  

Cara menagih hutang secara hukum yang bisa dilakukan untuk kredit macet

Cara pertama, tagih hutang secara halus
Cara pertama, tagih hutang secara halus

Menagih utang secara halus

Sebelum menagih utang secara hukum, kamu harus membuktikan terlebih dahulu bahwa tidak ada iktikad baik dari debitur untuk membayarkan utangnya. Jadi, kamu harus mengupayakan terlebih dahulu penagihan secara halus.

Menagih secara halus artinya secara tegas. Jika kamu memberikan perpanjangan waktu untuk pembayaran, buatlah perjanjian utang piutang tertulis. Jangan segan membuatnya karena ini bisa menghindarkan masalah di masa mendatang. Surat perjanjian yang sudah ditandatangani kedua pihak juga menjadi salah satu bukti yang kuat di pengadilan, meskipun tidak ditempelkan materai.

Penagihan utang secara halus juga artinya tidak dengan kekerasan, ancaman, atau penyitaan paksa. Meskipun debitur terindikasi nakal atau tidak berniat membayar utang, kamu tidak bisa melakukan kekerasan. Alih-alih mendapatkan kembali uangnya, kamu malah bisa dilaporkan ke polisi karena melanggar pasal pencurian, pemerasan, atau pencurian disertai kekerasan.

Mengirimkan somasi

Mengirimkan somasi untuk menagih hutang
Mengirimkan somasi untuk menagih hutang

Jika dengan langkah halus utang masih tidak dibayarkan atau debitur menghindari pembayaran utang, cara menagih utang secara hukum sudah bisa dilancarkan. Caranya yaitu dengan mengirimkan somasi. Somasi merupakan surat teguran agar orang yang menerimanya melakukan sesuatu atau menghentikan tindakan tertentu.

Somasi menunjukkan kamu memberi kesempatan utang dilunasi daripada diperkarakan di pengadilan. Surat somasi dan balasannya dapat menjadi alat bukti surat jika sampai harus berlanjut ke pengadilan.

Cara Menagih utang dengan gugatan perdata

Jika cara somasi tidak berhasil, cara menagih utang secara hukum yang bisa kamu lakukan adalah ke pengadilan lewat acara perdata. Banyak orang juga menggunakan gugatan perdata untuk mengetahui kecurangan dari debitur, sehingga nantinya dapat menjadi dasar pelaporan kepada polisi.

Gugatan perdata diluncurkan dengan tuduhan debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji. Sehingga, objek pelanggaran hukumnya yaitu “perjanjian”. Dalam hal ini, perjanjian yang dilanggar adalah perjanjian pembayaran utang oleh debitur. Perjanjian di sini tidak harus selalu tertulis tetapi juga bisa lisan, yang penting dapat dibuktikan di pengadilan.

Bukti yang bisa dihadirkan untuk gugatan perdata:

- Bukti tertulis. Contoh: surat perjanjian utang piutang yang dibuat di depan notaris, surat perjanjian utang piutang di bawah tangan atau tanpa notaris, surat somasi, kuitansi, bukti transfer bank berupa struk maupun dokumen elektronik.
- Saksi. Saksi adalah orang yang kebetulan melihat, mengalai atau mendengar sendiri kejadian yang diperkarakan.
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah

Dalam gugatan perdata, alat bukti yang paling mudah ditunjukkan adalah surat dan saksi. Karena itu, penting sebelum mengiyakan pemberian utang, membuat perjanjian utang secara tertulis atau menghadirkan saksi. Selain itu, simpan baik-baik semua bukti tertulis untuk memperkuat dasar gugatan. 

Tata cara urutan persidangan perkara gugatan perdata:

1. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum

2. Para pihak tergugat dan penggugat, begitu juga kuasa hukum diperiksa identitasnya

3. Pihak tergugat dan penggugat akan diberikan waktu untuk mediasi mencari kesepakatan damai.  Mediasi akan dilakukan maksimal 40 hari, dan dapat diperpanjang lagi 14 hari. Mediator boleh dipilih dari lingkungan Pengadilan Negeri maupun dari luar pengadilan.

4. Jika terjadi kesepakatan damai, maka perdamaian dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME.

5. Jika tidak terdapat kesepakatan damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari penggugat.

6. Jika tidak ada perubahan, acara selanjutnya adalah jawaban dari tergugat, antara lain:

- jawaban eksepsi

- bantahan

- permohonan putusan provisional

- gugatan rekonvensi (gugatan balasan untuk tergugat). Apabila ada gugatan rekonvensi, maka tergugat akan menjadi penggugat rekonvensi

7. Pembacaan replik dari penggugat. Jika ada gugatan rekonvensi, maka penggugat menjadi tergugat rekonvensi.

8. Mempertimbangkan jika ada gugatan intervensi

9. Jika tidak ada perubahan, maka sebelum ada pembuktian, akan ada putusan sela dari pengadilan. Putusan sela ini untuk putusan privisionil, putusan diterima atau ditolak ekspeksi tergugat, atau jika ada gugatan intervensi.

10. Pembuktian, dimulai dari surat bukti dan saksi dari pihak penggugat

11. Pembuktian, dilanjutkan dengan surat bukti dan saksi dari pihak tergugat

12. Apabila menyangkut tanah, maka ada pemeriksaan setempat

13. Kesimpulan

14. Musyawarah oleh Majelis Hakim (bersifat rahasia)

15. Pembacaan putusan. Putusan bisa berupa gugatan dikabulkan, gugatan tidak diterima)

16. Para pihak mempertimbangkan untuk menerima atau banding, selama 14 hari ke depan. Apabila dalam waktu 14 hari tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusan.

Cara menagih utang dengan PKPU dan kepailitan

Cara lain untuk menagih utang secara hukum adalah dengan mengajukan gugatan Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk debitur. Dalam PKPU, meskipun yang mengajukan gugatan adalah satu kreditur, pengurusan utang akan melibatkan seluruh kreditur.

Gugatan ini bertujuan agar debitur tidak pailit dan mengurus utangnya kepada seluruh kreditur. Nanti, debitur akan mengajukan proposal perdamaian berbentuk perjanjian utang yang baru. Sehingga, kreditur dapat memperoleh kepastian waktu pembayaran utangnya. Karena itu, di masa PKPU, tidak ada kreditur yang boleh menagihkan utangnya kepada debitur.

Proses PKPU berlangsung paling cepat 20 hari dan paling lama 270 hari. Dalam proses ini, debitur akan dibantu oleh pengurus dari pengadilan. Jika proposal utang tidak diterima oleh kreditur, maka debitur akan dinyatakan pailit atau bangkrut. Selanjutnya, seluruh aset debitur akan diurus oleh pihak kurator untuk dibagikan kepada kreditur sesuai dengan haknya.

Dalam kepailitan, hak kreditur menentukan pembayaran yang didahulukan. Ada tiga jenis kreditur ini:

- Kreditur preferen

Kreditur preferen menjadi kreditur pertama yang harus didahulukan pembayaran utangnya karena memiliki hak istimewa. Contohnya yaitu tagihan pajak. Kreditur preferen ini diatur dalam Pasal 1139 jo. Pasal 1149 KUH Perdata dan Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU 28/2007.

- Kreditur separatis

Kredit separatis juga menjadi yang utama dalam pembayaran utang. Kreditur separatis adalah kreditur yang memegang jaminan kebendaan, misalnya kreditur fidusia, gadai, hak tanggungan, resi gudang, hipotik. Bagi kreditur separatis maupun preferen bisa mendapatkan haknya seakan-akan debitur tidak dalam kondisi pailit.

- Kreditur konkuren

Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang jaminan tetapi berhak menagih karena ada perjanjian. Hak kreditur konkuren dibayarkan setelah utang pajak dan kreditur separatis dilunasi. Untuk kreditur dengan tingkatan yang sama akan memperoleh pembayaran dengan asas prorata.

Pengajuan PKPU tidak hanya bisa diajukan oleh kreditur tetapi juga debitur. Tujuan debitur mengajukan PKPU adalah untuk melindungi diri dari berbagai tagihan utang yang sudah jatuh tempo dan tidak bisa dibayarkan jika dengan skema sebelumnya. Karena itu, lewat PKPU, debitur bisa membuat proposal perdamaian pembayaran utang yang baru.

Kesimpulan

Ketidakmampuan debitur membayar utang adalah risiko setiap meminjamkan uang. Karena itu, penting mengetahui cara menagih utang secara hukum. Namun, sebelum menggunakan jalur hukum, ada baiknya kamu sudah menggunakan segala upaya untuk melakukan penagihan utang yang tidak melanggar aturan dan undang-undang. Kamu juga bisa memilah-milah debitur lebih dulu untuk diberikan utang agar tidak tersangkut oleh debitur macet.