
Kamu mungkin pernah mendengar banyak kasus dimana orang ditagih utang oleh pinjaman online (pinjol) atau kartu kredit padahal dia tidak pernah melakukannya. Kemungkinan besar, yang terjadi adalah orang tersebut mengalami pencurian data nomor identitas kependudukan dan digunakan orang yang tak bertanggung jawab untuk meminjam uang di pinjol.
Dari pencurian data itu maka tagihan akan masuk kepada pemilik KTP sebenarnya, yang tidak tahu apa-apa mengenai utang yang sudah dicairkan. Kejadian ini bisa terjadi pada siapa saja. Mungkin kamu tidak bisa menghentikan aksi penipuan di jagat maya. Tetapi, kamu bisa menghindari dan mengantisipasinya. Salah satu caranya adalah dengan menghindari memasukkan data identitas ke website atau aplikasi sembarangan.
Nah, untuk mengetahui apakah data identitas kamu disalahgunakan, kamu bisa menggunakan cara cek utang lewat KTP online (e-KTP). Untuk mengecek utang yang bertambah karena ulah orang yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan data e-KTP kamu, ada beberapa caranya. Kamu bisa melakukannya secara berkala untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data identitas yang terjadi.
Cara cek hutang lewat KTP online melalui SLIK OJK
Setiap catatan utang tiap orang dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu pun bisa melakukannya sendiri dengan membuka website resmi OJK.
Kamu mungkin dulu pernah mendengar istilah BI checking. Layanan tersebut adalah untuk mengecek utang seorang debitur. Saat ini, layanan kualitas utang seorang debitur tersebut ditangani OJK. Jadi kamu bisa meminta informasi debitur (iDeb) atas nama kamu sendiri kepada OJK atau kepada pelapor (bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan lembaga jasa keuangan lainnya).
Begini cara meminta data informasi debitur dari SLIK OJK. Permintaan informasi debitur ini bisa dilakukan dengan dua acara:
1. Dengan cara luring (tatap muka/ offline/ walk in)
Kamu bisa datang langsung ke OJK membawa dokumen pendukung untuk meminta informasi debitur. Untuk debitur perorangan, data pendukung yang dibutuhkan yaitu:
- KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
- dalam hal dikuasakan, harus ada surat kuasa asli disertai tanda tangan basah, dan KTP penerima kuasa tersebut.
Nanti, OJK akan memeriksa dan meneliti formulir dan dokumen pendukung debitur. Apabila sesuai dengan persyaratan, maka OJK akan mencetak hasil informasi debitur. OJK juga akan melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil informasi debitur kepada kamu beserta tanda terima yang ditandatangani oleh kamu.
2. Layanan secara daring (online)
Untuk secara online, layanan informasi debitur tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan. Konsumen dapat melakukan permintaan informasi debitur secara mandiri atau tanpa kuasa.
- Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Masukkan jenis pemohon (perseorangan) dan memilih slot tanggal dan jam yang tersedia
- Mengisi kolom identitas dengan benar dan lengkap (nomor KTP, nama lengkap, alamat, jenis kelamin, nomor ponsel, dan alamat email).
- Mengunggah atau upload foto KTP
- Mencentang (checklist) persetujuan dan salin teks (captcha) pada kolom yang disediakan.
- Setelah melakukan registrasi secara online, kamu akan menerima email bukti registrasi antrean SLIK online
- OJK akan memeriksa data yang diinput oleh kamu. Nanti, kamu akan menerima email validasi data OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.
- Pemohon SLIK diminta melakukan verifikasi Whatsapp ke nomor telepon yang tertera di email validasi dengan mengirimkan foto (scan) formulir yang telah dilengkapi nama ibu kandung dan tanda tangan, serta foto selfie pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via Whatsapp dan melakukan video call apabila diperlukan.
- Jika kamu telah memenuhi seluruh dokumen dalam waktu yang disyaratkan, kamu bisa menerima hasil informasi debitur melalui email yang didaftarkan di awal registrasi.
Tips agar terhindari dari penyalahgunaan data pribadi

1. Jangan mengumbar data diri
Cara kedua untuk menghindari data KTP online kamu disalahgunakan adalah dengan menjaga privasi data tersebut. Jangan mengumbar data identitas diri baik secara online maupun offline.Saat ini, mencari utang lebih mudah. Berbagai aplikasi teknologi finansial (fintech) atau e-commerce, misalnya, hanya membutuhkan foto diri bersama KTP agar bisa mengakses layanan pinjaman atau paylater.
Bukan menakut-nakuti, kemudahan ini juga yang menjadi celah kejahatan keuangan. Jika orang yang tidak bertanggung jawab berhasil mendapatkan identitas yang tertera di KTP, mereka juga kemungkinan besar bisa menggunakan data kamu untuk mendapatkan uang pinjaman dari aplikasi jasa keuangan.
Karena itu, kamu sebaiknya berhati-hati mencantumkan data diri di internet, mengisi data identitas di formulir online, apalagi mengunggah foto KTP ke sembarang website. Selain data KTP, hati-hati juga jika diminta secara terperinci alamat lengkap, nomor paspor, nomor kartu kredit, atau nama ibu kandung.
Banyak penipu juga membuat website yang menyerupai laman aslinya, sehingga orang tertipu memasukkan data identitas pribadi ke website abal-abal ini. Pastikan kamu mengakses website atau laman resmi untuk menghindari peluang pencurian identitas.
2. Simpan foto kopi KTP dengan baik
Foto kopi KTP memang terkadang diperlukan untuk urusan resmi. Kamu juga mungkin menyimpan foto kopi KTP di dompet. Tetapi, kamu harus berhati-hati menyimpan foto tersebut, jangan sampai ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Jika ingin membuang foto kopi KTP, jangan lupa menyobeknya terlebih dahulu untuk menghindari seseorang mendapatkan informasi utuh dari lembaran tersebut.
3. Laporkan penyalahgunaan
Setelah kamu mengetahui cara mengecek utang lewat KTP online, kamu pasti ingin melaporkan pihak tak bertanggung jawab tersebut. Kamu juga ingin agar status kamu sebagai debitur bersih lagi. Soalnya, ketika kamu tercatat sebagai debitur yang tidak mau bayar utang alias debitur macet (meskipun utang tersebut dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab), kamu bisa mendapatkan cap hitam dari lembaga keuangan.
Secara garis besar, kamu bisa melaporkan pinjol atau utang fiktif atas nama kamu dengan tiga cara:
1. Kamu bisa melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan email pengaduan konsumen@ojk.go.id, surat tertulis, telepon, atau memasukkan formulir pengaduan online. Pengaduan disertai dengan bukti telah menyampaikan pengaduan kepada jasa keuangan terkait, identitas diri, deskripsi (kronologis) pengaduan, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Kamu juga bisa melaporkan kejahatan ini kepada polisi lewat situs info@cyber.polri.go.id dengan informasi dan data yang dibutuhkan. Jika kamu mendapatkan ancaman kekerasan, pengancaman, pemerasan lewat media elektronik, kamu juga bisa mempolisikan dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
3. Cara lainnya melaporkan pinjol lewat Kemkomkinfo di situs aduankonten.go.id. Lampirkan juga data identitas pinjol dan aktivitas terlarangnya.
Kesimpulan
Data identitas pribadi haruslah dijaga dengan baik agar tidak digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan sendiri. Kamu bisa mencari tahu cara cek utang lewat KTP online jika memerlukannya. Untuk menghindari risiko utang yang tiba-tiba dibebankan kepada kamu, kamu juga bisa melakukan pengecekan secara berkala.